Berbagai layanan komunikasi, informatika, dan keterbukaan informasi untuk masyarakat tibawa.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DISKOMINFO tibawa melayani permohonan informasi publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di tibawa.
DISKOMINFO tibawa mengelola kanal pengaduan masyarakat terintegrasi nasional SP4N-LAPOR! untuk menampung keluhan, aspirasi, dan permintaan informasi layanan publik di tibawa.
Setiap pengaduan akan diverifikasi, diteruskan ke instansi terkait, dan ditindaklanjuti secara transparan. Pelapor dapat memantau status pengaduannya.
DISKOMINFO tibawa mengelola infrastruktur teknologi informasi pemerintah daerah tibawa untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Perangkat daerah dapat mengajukan permohonan pengembangan aplikasi, sub-domain, atau dukungan jaringan ke DISKOMINFO tibawa.
DISKOMINFO tibawa menjaga keamanan informasi dan komunikasi pemerintah daerah tibawa melalui persandian dan keamanan siber.
Layanan ini melindungi data dan informasi penting agar terhindar dari kebocoran dan serangan siber.
DISKOMINFO tibawa menyediakan dan mengelola data statistik sektoral sebagai dasar perencanaan dan pengambilan kebijakan pembangunan di tibawa.
Masyarakat, peneliti, dan instansi dapat mengakses atau meminta data resmi melalui DISKOMINFO tibawa.
DISKOMINFO tibawa mengelola komunikasi dan publikasi kegiatan pemerintah tibawa serta melawan penyebaran informasi hoaks.
Komunitas atau media yang ingin bekerja sama dalam diseminasi informasi dapat menghubungi DISKOMINFO tibawa.
Layanan Pengaduan
DISKOMINFO tibawa tibawa membuka kanal pengaduan dan permohonan informasi publik bagi masyarakat. Sampaikan keluhan layanan publik melalui SP4N-LAPOR! atau hubungi PPID untuk informasi resmi.
Sampaikan PengaduanAkses Cepat